Gawat! Skema Pendanaan IKN Terbaru Ternyata Hanya Ilusi? Pasal Krusial UU IKN Bikin Negara Geger, Uang Kita Terancam!
Redaksi
04 January 2026, 21:01 WIB
Jakarta—Arah kebijakan fiskal untuk proyek ambisius Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menjadi sorotan tajam, memicu "Polemik UU IKN terbaru tentang pendanaan."
Revisi Undang-Undang IKN yang baru disahkan memicu debat sengit di kalangan DPR dan pengamat ekonomi mengenai skema pembiayaan.
Kekhawatiran utama adalah dominasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang terus membengkak secara signifikan.
Janji investasi swasta besar-besaran yang digembar-gemborkan di awal pembangunan ternyata belum mampu menutupi kebutuhan modal raksasa.
Situasi ini memaksa Pemerintah mencari celah regulasi baru untuk menjamin keberlanjutan pembangunan. Sumber: Laporan Paripurna DPR RI
Akar Masalah: Ketika APBN Menjadi Tulang Punggung
Konsep pendanaan IKN, yang dikenal sebagai skema 80:20, kini terasa semakin jauh dari realisasi di lapangan.
Targetnya, 80% pendanaan IKN akan berasal dari investasi non-APBN (swasta, BUMN, dan KPBU).
Hanya 20% yang idealnya dialokasikan dari dana negara untuk infrastruktur dasar dan perkantoran pemerintahan.
Namun, data realisasi pendanaan hingga kuartal kedua 2024 menunjukkan ketimpangan yang ekstrem dan nyata.
Hampir 100% dari pembangunan fisik yang krusial untuk fase 1A masih dibiayai menggunakan kas negara.
Ini termasuk Istana Negara, kompleks Kementerian Koordinator, jalan tol utama, hingga rumah susun ASN.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan kritis: mengapa magnet IKN gagal menarik modal swasta sesuai target?
Kurangnya kepastian regulasi dan minimnya insentif yang benar-benar kompetitif dibanding negara lain ditengarai menjadi penyebabnya.
Skala risiko investasi yang besar juga membuat investor global cenderung menunda komitmen hingga infrastruktur dasar tuntas.
Sumber Gambar: Bing Images
Fleksibilitas Baru Otorita yang Memicu Kritik
Revisi UU IKN yang terbaru ditujukan untuk memperkuat kerangka hukum dan memberikan fleksibilitas pendanaan kepada Otorita IKN (OIKN).
Salah satu poin krusial adalah kemampuan OIKN untuk mengelola aset dan sumber daya non-APBN secara lebih mandiri.
OIKN kini memiliki peluang lebih besar untuk menerbitkan instrumen pendanaan yang selama ini hanya bisa dilakukan oleh Kementerian Keuangan.
Hal ini mencakup pinjaman bilateral, penerbitan obligasi, atau skema Special Purpose Vehicle (SPV) khusus IKN.
Langkah ini disambut dengan kritik keras dari anggota legislatif yang khawatir akan hilangnya fungsi kontrol fiskal.
"Pemberian otonomi pendanaan yang terlalu luas berpotensi membuka celah utang baru tanpa pengawasan yang memadai," ujar seorang anggota Badan Anggaran DPR RI.
Mereka menuntut transparansi penuh mengenai total pinjaman dan skema pengembalian yang akan digunakan OIKN.
Tumpang tindih kewenangan antara OIKN, Kemenkeu, dan Bappenas dalam menentukan arah fiskal harus dihindari.
Tujuannya adalah memastikan bahwa "Pendanaan IKN" tidak menciptakan bom waktu fiskal di masa depan.
Status Investasi Swasta: Komitmen vs. Kas Nyata
Pemerintah secara berkala mengadakan serangkaian groundbreaking, menandakan masuknya investasi di IKN.
Hingga kini, total komitmen yang diklaim OIKN sudah mencapai puluhan triliun rupiah, didominasi investor domestik.
Namun, para ekonom menekankan perbedaan besar antara komitmen (janji investasi) dan dana yang benar-benar terserap (kas nyata).
Sebagian besar dana yang sudah cair masuk ke sektor properti, perhotelan, dan fasilitas ritel yang bersifat komersial cepat.
Investor swasta cenderung memilih proyek low-hanging fruit dengan tingkat pengembalian yang jelas dan cepat.
Sementara itu, proyek infrastruktur pendukung yang non-komersial, seperti air bersih, sanitasi, dan jalan lokal, tetap bergantung pada APBN.
Ini yang memperburuk proporsi 80:20 dan memperlambat upaya penarikan investasi di sektor utama.
Kepala OIKN didorong untuk merilis data yang lebih detail dan terverifikasi mengenai status investasi yang sudah menjadi kas tunai.
Tanpa transparansi ini, keraguan publik terhadap kemampuan IKN berdiri di atas kaki sendiri akan terus meningkat.
Bahkan, beberapa investor asing masih menanti selesainya Pemilu dan stabilitas kepemimpinan nasional sebelum mengambil keputusan besar.
Sumber Gambar: Bing Images
Risiko Fiskal Jangka Panjang
Polemik ini tidak hanya berputar pada sumber dana, tetapi juga pada risiko fiskal yang harus ditanggung negara.
Prof. Mira Kusuma, pakar kebijakan publik dari Universitas Gadjah Mada, menyebut IKN sebagai proyek yang sarat risiko crowding-out.
Maksudnya, alokasi APBN yang masif untuk IKN berpotensi menggeser pendanaan untuk sektor esensial lain.
Kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur di daerah non-IKN bisa menjadi korban jika kas negara dipaksa menanggung beban utama IKN.
Proyeksi kebutuhan dana IKN hingga 2045 diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah.
Jika rasio APBN tetap dominan, Pemerintah harus mencari sumber pendanaan tambahan, termasuk utang baru.
Solusi yang disarankan adalah penetapan batas maksimum (fiscal ceiling) yang sangat eksplisit untuk penggunaan dana APBN dalam UU IKN.
Langkah ini akan memaksa OIKN untuk bekerja lebih keras dalam meyakinkan pasar bahwa IKN adalah proyek yang layak komersial.
Kepercayaan investor terkait stabilitas politik dan jaminan hukum jangka panjang menjadi kunci utama mengatasi krisis pendanaan IKN ini.
Sebab, skema pendanaan IKN yang sehat tidak bisa hanya bersandar pada optimisme politik, melainkan pada hitungan ekonomi yang realistis. Sumber: Kajian Bappenas
Menanti Uji Pembuktian Janji
Polemik UU IKN terbaru tentang pendanaan menunjukkan ketegangan abadi antara ambisi pembangunan dan keterbatasan keuangan negara.
Pemerintah harus segera merumuskan strategi komunikasi yang jelas dan transparan terkait penggunaan APBN.
Publik menanti langkah konkret untuk membuktikan bahwa skema pendanaan 80:20 adalah janji yang bisa diwujudkan, bukan sekadar angka di atas kertas.
Masa depan IKN Nusantara sebagai ibu kota baru sangat bergantung pada kemampuan OIKN menutup kesenjangan pendanaan dalam dua tahun ke depan.
Indonesia menunggu keputusan yang menentukan: apakah IKN akan menjadi mercusuar kemajuan, atau justru beban finansial yang memberatkan generasi mendatang.