Pedoman Media Siber

Berikut ini adalah pedoman media siber yang dapat digunakan oleh eraweb.id:

  1. Ruang Lingkup:

    • Media Siber meliputi semua bentuk media yang menggunakan internet sebagai wahana dan menjalankan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers.[2]
  2. Verifikasi dan Keseimbangan Berita:

    • Setiap berita harus melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan keseimbangan informasi.[3]
    • Berita yang berpotensi merugikan pihak lain memerlukan verifikasi berita yang sama.
    • Dalam situasi tertentu, seperti kepentingan publik yang mendesak, berita dapat diterbitkan tanpa verifikasi lengkap dengan syarat-syarat sebagai berikut: a. Berita tersebut memiliki kepentingan publik mendesak. b. Sumber berita yang pertama harus jelas, kredibel, dan kompeten. c. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya atau tidak dapat diwawancarai.
    • Media harus memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan penjelasan ini harus diakhiri dengan tanda kurung dan menggunakan huruf miring.
    • Setelah berita tersebut dipublikasikan, media wajib terus melakukan upaya verifikasi dan hasil verifikasi harus dicantumkan pada pemutakhiran (update) berita dengan tautan yang mengarah ke berita yang belum terverifikasi.
  3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content):

    • Media siber harus mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak melanggar Undang-Undang Pers No. 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Ketentuan ini harus ditempatkan dengan jelas dan terang.
    • Setiap pengguna harus melakukan registrasi keanggotaan dan log-in sebelum dapat mempublikasikan Isi Buatan Pengguna dalam berbagai bentuk.
    • Dalam proses registrasi, pengguna harus memberikan persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan tidak mengandung informasi bohong, fitnah, sadis, dan cabul.[3]

Pedoman ini disusun untuk memastikan bahwa media siber eraweb.id menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang Pers No. 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik yang berlaku. Dengan mengikuti pedoman ini, eraweb.id diharapkan dapat memberikan informasi yang akurat, seimbang, dan bermanfaat kepada pembaca serta menjaga integritas media siber.[1][3]